by

Tokopedia Bagi Cara Bayar SPT Kurang Bayar dengan Mudah

Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023 makin dekat, yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan SPT menjadi kewajiban setiap tahun, maka sebelum jatuh tempo masyarakat diimbau melaporkan SPT sebelum batas waktu tersebut agar terhindar dari sanksi. Di sisi lain, wajib pajak bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.

Fitur Pajak Online adalah sinergi Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI). Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29).

Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia. “Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Astri menambahkan, “Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak.”

Cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’. Masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id–kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Informasi lebih lanjut dari DJP Kemenkeu RI

Batas akhir pembayaran pajak adalah sebelum SPT dilaporkan. Masyarakat dapat membayar pajak melalui berbagai cara, seperti bank persepsi, kantor pos atau lembaga persepsi lain seperti e-commerce (marketplace), fintech serta retailer.

DJP menyediakan beragam layanan untuk kemudahan pelaporan SPT. Layanan tersebut di antaranya layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga pojok pajak yang dibuka di pusat-pusat keramaian.

DJP mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat diimbau agar tak segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id (FA)