by

Jakarta Urban Mobility Festival 2025 : Dorong Sistem Mobilitas Perkotaan Lebih Inklusif Dan Ramah Lingkungan

Belum lama ini, event Jakarta Urban Mobility Festival (JUMF) 2025  sukses de gelar dan secara resmi dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Plaza Pasaraya, Blok M, Jakarta Selatan.

Kabarnya, festival ini merupakan inisiatif dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membangun sistem mobilitas perkotaan yang lebih inklusif, ramah lingkungan, dan efisien.

Pada kesempatan diskusi bertajuk “Rebut Kembali Ruang di Kota” berfokus pada lahan yang terbuang percuma karena parkir harusnya bisa dialihkan untuk taman, ruang publik, atau hunian terjangkau. Jika kebijakan jumlah minimum parkir tetap dipertahankan, maka akan semakin banyak lahan kota yang terbuang hanya untuk kendaraan bermotor pribadi.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah Adji Kusambarto, Kepala UP Parkir, Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wendy Haryanto, Executive Director, Jakarta Property Institute, Raihana Putri Hutami, Rame-Rame Jakarta dan Syifa Maudini, Transport Associate, ITDP Indonesia.

Menariknya, di acara diskusi kali ini, berbagai rekomendasi solusi terkait manajemen parkir dibahas, mulai dari tarif yang tinggi, durasi yang terbatas hingga penetapan jumlah parkir maksimum.

“Pemilik gedung komersil swasta seharusnya diberi keleluasaan menentukan kebutuhan dan tarif parkirnya sendiri, untuk mendukung upaya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi,” ucap Wendy Hariyanto, JPI (Jakarta Property Institute) diacara diskusi bertajuk “Rebut Kembali Ruang di Kota”saat ditemui kawasan Blok Jakarta Sabtu (26/4/2025).

Raihanna Putri Hiutami, RRJ (Rame-Rame Jakarta) mengatakan, “Jika parkir on-street dihapus dan trotoar diperlebar, ruang pejalan kaki bisa bertambah dan sektor informal dapat diintegrasikan.”

Senada dengan Raihanna Putti Hiutami, Eko Hariyanto, Unit Pengelola Perparkiran (UP Parkir), “Masih ada resistensi dari pemilik gedung untuk menaikkan tarif parkir, padahal tarif parkir tinggi adalah instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.”

Syifa Maudini, Transport Associate ITDP Indonesia juga mengatakan, “Reformasi parkir harus dibarengi dengan penegakan hukum terhadap parkir liar, pemanfaatan teknologi, dan pengaturan berbasis zonasi yang mempertimbangkan ketersediaan transportasi publik serta prinsip TOD,”. (FA)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed